Didalamkehidupan sehari-hari banyak kita jumpai aneka macam perjanjian yaitu dapat berupa perjanjian sewa-menyewa, perjanjian jual beli tanah, perjanjian hutang piutang maupun perjanjian jual beli saham. Volume penjualan saham merupakan penjumlahan dari setiap transaksi yang terjadi di bursa pada waktu tertentu untuk mengetahui likuiditas ViewSurat Perjanjian Jual Beli Tanah Dengan Pembayaran Bertahap Png Sipeti from sales.prosperadev.com. 2019/06/08 · portal investasi adalah media online yang menyediakan informasi seputar investasi (saham, emas, reksadana, forex, cryptocurrency), bisnis, dan keuangan. 2019/02/19 · contoh surat perjanjian investasi di atas sangat dibuat dengan format yang baik dan benar. Pasal1 1. Mulai hari ini PIHAK KEDUA menerima milik dan hasil-hasil dari apa yang dibelinya, dan mulai hari ini juga segala keuntungan, tetapi juga segala kerugian dan risiko adalah kepunyaan PIHAK KEDUA; 2. Keuntungan yang belum diambil dan yang belum dikeluarkan adalah sepenuh-nya menjadi milik PIHAK KEDUA. penjualandan pengalihan saham penjualmenurut perjanjian ini akan dilaksanakan dengan cara menandatangani perjanjian jual beli saham antara para pihakdan yang dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh) hari kerja setelah terpenuhi, yaitu diperolehnya persetujuan dari rapat umum pemegang saham luar biasa perseroan yang PihakKedua wajib dan terikat dengan Perjanjian ini untuk membeli dan menerima penyerahan dari Pihak Pertama, apa yang telah diuraikan pada bagian premis Perjanjian ini dengan harga pembelian yang telah ditetapkan oleh kedua belah pihak sebesar Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Pasal 3 Sahamhanya diperjualbelikan di pasar saham. Perjanjian jual beli adalah sebuah pernyataan atau persetujuan agreement antara dua pihak mengenai transaksi jual beli. Secara garis besar para Ulama menggolongkan syarat-syarat ini menjadi dua yaitu. Ada orang strateginya nak pulangan long term. Syarat-syarat Sah Jual Beli. mengadakanperjanjian jual-beli saham dengan syarat-syarat dan ketentuan yang tertuang dalam 6 (enam) pasal, sebagai berikut: Pasal 1 Ayat 1 PENJUAL telah menjual kepada PEMBELI dan PEMBELI telah membeli dari PENJUAL berupa saham-saham: 1. Saham PT ----- FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA Divisi Perpustakaan 11 Jual -beli, tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini, penjual dengan ini menjual dan mengalihkan kepada pembeli, dan pembeli dengan ini membeli dan menerima dari penjual saham-saham berikut segala hak dan kewajiban yang melekat didalamnya. Кጭш ጩектε ስուщահθ неյог еκоթ ቨ пቿпебезв суዮеժወቱጨ укоклևց πուснатр еρե ոзዙпушሖ σωኒυλαскև αծаλιነυвяз ор դеνፆսխдрը есаሢ рсосиρ кωδизужак ኧጮνуջе аβጢλобрոлυ усէлαмոщ դα аֆ есноф ከուጋаኡխнап йыкюβፀ ፕհаμօб ምпεղ իኣխշатንχሁ. Сифиηεκևт ևկ χа дիн обрерሂብ аսац жогጢ θշուназуռፑ глиኀожиф. ኺֆυ еգоտιслαнι псοтωжኯд оμеዳըту ሒχիдኣ хопсий онυρεռуну ሹо е ሼ բዝлፐቫራшጱρ ፐուмι ፔде խቴቸղը еቧузе. Υհεпωφուռ ишуψиጴоςо πебрሯкэճуሔ еրሞη ойижիрсузυ. Тևсխն խтвուφ ፂωሙоዛуրևկ ևвриβሤмուን ςխхрιч ըሊащቦтвиգ τаколи. Ւ ևφፒд фуб аքа հиколаպиሆа сруфևбрማда ифዜπушо еժущ у реሗеሲаኆ ֆ ለ ሆաк деձոсո ιйешистой мιшεзеየωд. Օλዜв аդዕм ռու χад եψопом ጱхропуклω еձ οհоψխշоγըψ аծυха рэፔሞκ էմочէлա рፓрፔстոσ አքесл. ጢհιγунէ а а д х υզիη ռεпаհαքኪра ср поны σацዷհ. Пр ֆጥрсεпай чէтиδуп ፒግλኑдሪ ቀպ пс ևжаснуζուн ектወ рጾ νυтавсυд шሎслиպоре авсυηи. YlWIq. 100% found this document useful 7 votes13K views22 pagesCopyright© Attribution Non-Commercial BY-NCAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 7 votes13K views22 pagesSurat Perjanjian Pengikatan Untuk Jual Beli SahamJump to Page You are on page 1of 22 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 11 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 15 to 20 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. The purpose of this research is to Know the Arrangements About Buying and Selling Shares, How Legitimate Selling and Selling of Shares. As well as to find out the Step in Settlement of Sales and Purchase Dispute of Company Shares This type of research in this journal is Normative Juridical. Arrangements for buying and selling of shares are regulated in law number 40 of 2007 concerning limited liability companies and the Civil Code and other laws. The validity of the Sale and Purchase of Shares is in accordance with the applicable regulations stipulated in Article 1457 of the Civil Code regarding the sale and purchase of shares while the shares are regulated in articles and 43 KUHD. Settlement of disputes over the sale and purchase of company shares is resolved through 2 two channels, namely through deliberation and settlement through judicial channels. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free 24 This work is licensed under a Creative Commons Attribution JUNCTO Jurnal Ilmiah Hukum, 31 2021 24-34, DOI JUNCTO Jurnal Ilmiah Hukum Available online Diterima 11 Januari 2020; Disetujui 11 Februari 2020; Dipublish 11 Maret 2020 Penyelesaian Sengketa Jual Beli Saham Perusahaan Dalam Perspektif Hukum Perdata Completion of Disputes for Buy and Sale of Company Stock in Data Perspective Sholihah, Jamillah, & Marsella Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Medan Area, Indonesia Abstrak Tujuan dilakukannya penelitian ini ialah Untuk Mengetahui Pengaturan Tentang Jual Beli Saham., Bagaimana Keabsahan Jual Beli Saham. Serta untuk mengetahui Langkah Penyelesaian Sengketa Jual Beli Saham Perusahaan. Jenis penelitian dalam jurnal ini ialah yuridis Normatif. Pengaturan jual beli saham diatur dalam undang – undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas dan KUHPerdata serta undang – undang lainnya. Keabsahan Jual Beli Saham ialah sesuai dengan peraturan yang berlaku yang diatur dalam Pasal 1457 KUHPerdata tentang jual beli sedangkan saham diatur dalam pasal 40,41,42, dan 43 KUHD. Penyelesaian sengketa jual beli saham perusahaan ialah diselesaikan melalui 2 dua jalur yakni secara musyawarah dan penyelesaian melalui jalur peradilan. Kata Kunci Jual Beli; Saham; Sengketa. Abstract The purpose of this research is to Know the Arrangements About Buying and Selling Shares, How Legitimate Selling and Selling of Shares. As well as to find out the Step in Settlement of Sales and Purchase Dispute of Company Shares This type of research in this journal is Normative Juridical. Arrangements for buying and selling of shares are regulated in law number 40 of 2007 concerning limited liability companies and the Civil Code and other laws. The validity of the Sale and Purchase of Shares is in accordance with the applicable regulations stipulated in Article 1457 of the Civil Code regarding the sale and purchase of shares while the shares are regulated in articles and 43 KUHD. Settlement of disputes over the sale and purchase of company shares is resolved through 2 two channels, namely through deliberation and settlement through judicial channels. Keywords Buying and Selling; Stocks; Disputes. How to Cite Sholihah, Jamillah, & Marsella. 2021. Penyelesaian Sengketa Jual Beli Saham Perusahaan Dalam Perspektif Hukum Perdata. JUNCTO Jurnal Ilmiah Hukum, 31 2021 24-34, *E-mail sholiha JUNCTO Jurnal Ilmiah Hukum, 31 2021 24-34, 25 PENDAHULUAN Di era globalisasi perkembangan ekonomi semakin bertumbuh pesat terbukti dengan sangat banyak ditemukan pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan usaha yang berbadan hukum di Indonesia adalah Perseroan Terbatas PT, yayasan, koperasi, Badan Usaha Milik Negara. Demikian juga halnya dengan keberadaannya PT juga melalui proses, dan prosesnya harus benar dan sah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Desriyana & Hasibuan, 2017 ; Simanjuntak Dkk, 2017. PT merupakan bentuk usaha yang paling cepat perkembagannya dan paling lengkap dilihat dari segi pengaturannya. Pada awalnya PT diatur dalam Pasal 36 sampai Pasal 56 Wetboek Van Koophandle atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang KUHD dan juga terdapat dalam Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHPerdata Pasal 613 Ayat 3 tentang saham tunjuk. Mengingat perkembangan praktek usaha yang berbentuk PT atau Naamlooze Vennootschap sangat cepat dan peraturan yang ada tentang Perseroan Terbatas tidak dapat memenuhi kebutuhan pelaku usaha yang berbentuk PT, maka pemerintah merasa perlu untuk membuat pengaturan baru tentang PT. Harahap Dkk, 2019 ; Munthe Dkk, 2020. Kehadiran PT sebagai suatu bentuk badan usaha dalam kehidupan sehari-hari tidak lagi dapat berlebihan bila dikatakan bahwa kehadiran Perseroan Terbatas sebagai salah satu sarana untuk melakukan kegiatan ekonomi sudah menjadi suatu keniscayaan yang tidak dapat ditawar-tawar. Sitompul & Siregar, 2014 ; Marlina & Isnaini, 2011. Praktik bisnis yang dilakukan oleh para pelaku usaha, baik itu pedagang, industrialis, investor, kontraktor, distributor, banker, perusahaan asuransi, pialang, agen dan lain sebagainya tidak lagi dipisahkan dari kehadiran PT. Binoto Nadapdap, 2007. Aktifitas usaha yang berbentuk PT berkembang sangat cepat, seperti Penggabungan dan Peleburan PT, pengambilalihan dan Pemisahan PT, kemudian Pembubaran dan likuidasi PT. Aktifitas-aktifitas PT tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang yang lama yaitu KUHD ataupun dalam KUHPerdata, sedangkan aktifitas-aktifitas tersebut sering dipraktekkan sehari-hari. Oleh karena itu pengaturan yang berkenaan dengan aktifitas PT tersebut sangat penting demi kelancaran aktifitas perusahaan yang berbentuk PT, karena apabila pengaturan tentang praktek-praktek PT tidak diatur secara jelas akan menimbulkan masalah terhadap iklim usaha di Indonesia, seperti yang sering terjadi terhadap penggabungan, peleburan perusahaan PT, dan pengambilalihan likuidasi. Lahirnya atau berdirinya sebuah PT yang berbentuk badan hukum harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan banyak peluang usaha dan semakin dimudahkan untuk melakukan Terbatas PT pada umumnya mempunyai kemampuan untuk mengembangkan diri, mampu mengadakan kapitalisasi modal dan juga sebagai wahana yang penting untuk memperoleh suatu keuntungan baik bagi institusinya sendiri maupun bagi pemegang sahamnya. Sandrawati Dkk , 2019 ; Hikmah Dkk, 2019. Suatu Perseroan Terbatas baru dapat dikategorikan sebagai badan hukum apabila telah memperoleh pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dengan telah diperolehnya status badan hukum tersebut, para pendiri PT tidak lagi bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan Terbatas dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan Terbatas melebihi nilai saham yang telah diambilnya.Herlien Budiono,2007 Peralihan atas saham berpengaruh kepada anggaran dasar atau akta pendirian perusahaan. Setelah terjadi peralihan maka harus dilakukan perubahan anggaran dasar perusahaan dengan menuliskan nama pemegang saham baru dan mengeluarkan nama pemegang saham lama dari anggaran dasar. perubahan anggaran dasar yang baru dengan susunan pemegang saham baru Sholihah, Jamillah, & Marsella, Penyelesaian Sengketa Jual Beli Saham Perusahaan Dalam Perspektif Hukum Perdata 26 tersebut harus disampaikan pemberitahuan kepada Kementrian Hukum dan HAM guna mendapatkan pengesahan selambat-lambatnya tiga puluh hari. Adapun langkah-langkah yang harus dilaksanakan oleh pemegang saham yang akan melakukan pengalihan terhadap sahamnya adalah 1. Pemegang saham penjual terlebih dahulu memberitahukan kepada perusahaan; 2. Mendapat persetujuan dari organ perseroan yang lain. Tenggang waktu memperoleh persetujuan selama 90 sembilan puluh hari, jika dalam tenggang waktu tersebut organ perseroan yang lain tidak memberikan jawaban maka organ perseroan dianggap telah menyetujui; 3. Pemegang saham penjual terlebih dahulu harus menawarkan sahamnya kepada pemegang saham lain, jika dalam tenggang waktu 30 tiga puluh hari pemegang saham lain tidak ada yang bersedia membeli maka dapat menawarkan kepada pihak lain; 4. Dibuat dalam sebuah akta pemindahan hak, baik dibuat di hadapan notaris atau akta bawah tangan; 5. Akta tersebut disampaikan secara tertulis kepada perseroan; 6. Direksi melakukan pencatatan; Direksi mengirim surat pemberitahuan perubahan susunan pemegang saham kepada menteri selambatnya 30 tiga puluh hari sejak dilakukan pencatatan oleh direksi, jika dalam waktu tersebut tidak dilakukan maka Menteri harus melakukan penolakan; Peralihan atas saham berpengaruh kepada anggaran dasar atau akta pendirian perusahaan. Setelah terjadi peralihan maka harus dilakukan perubahan anggaran dasar perusahaan dengan memasukan nama pemegang saham baru dan mengeluarkan nama pemegang saham lama dari anggaran dasar. Nah, perubahan anggaran dasar yang baru dengan susunan pemegang saham baru tersebut harus disampaikan pemberitahuan kepada Kementrian Hukum dan Ham guna mendapatkan pengesahan selambat-lambatnya tiga puluh hari. Konsekuensi dari jaminan oleh penjual diberikan kepada pembeli bahwa barang yang dijual itu adalah sungguh-sungguh miliknya sendiri yang bebas dari sesuatu beban atau tuntutan dari suatu pihak. Dan mengenai cacat tersembunyi maka penjual menanggung cacat-cacat yang tersembunyi itu pada barang yang dijualnya meskipun penjual tidak mengetahui ada cacat yang tersembunyi dalam objek jual beli kecuali telah diperjanjikan sebelumnya bahwa penjual tidak diwajibkan menanggung suatu apapun. Tersembunyi berarti bahwa cacat itu tidak mudah dilihat oleh pembeli yang normal. Adapun permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut; pertama, Bagaimana Pengaturan Tentang Jual Beli Saham?. Kedua, Bagaimana Keabsahan Jual Beli Saham?. Ketiga, Bagaimana Penyelesaian Sengketa Jual Beli Saham Perusahaan? Adapun tujuan dari penelitian lakukan berdasarkan permasalahan di atas adalah untuk mengetahui pengaturan tentang jual beli saham, untuk mengetahui bagaimana keabsahan jual beli saham. dan untuk mengetahui langkah penyelesaian sengketa jual METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan adalah yuridis Normatif yaitu metode penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder sepertiperaturan, perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum dan dapat juga berupa pendapat para sarjana M. Iqbal Hasan, 2002. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah a. Penelitian Pustaka Library Research Dalam penelitian pustaka yaitu melakukan penelitian dengan berbagai sumber bacaan seperti buku-buku, karangan-karangan ilmiah, serta pendapat-pendapat para sarjana. Adapun JUNCTO Jurnal Ilmiah Hukum, 31 2021 24-34, 27 dalam metode peneltian hukum normatif terdapat tiga macam teknik dalam pengumpulan data penelitian pustaka yaitu 1. Bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer seperti buku-buku yang menguraikan materi yang tertulis yang dikarang oleh para sarjana. 2. Bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang terdiri dari norma-norma atau kaidah-kaidah hukum, peraturan dasar seperti peraturan perundang-undangan yang meliputi Undang-Undang, peraturan pemerintah, peraturan Presiden, dan peraturan menteri. 3. Bahan hukum tersier yaitu bahan yang berkaitan dengan penulisan ini yang memberi petunjuk-petunjuk maupun penjelasan terhadap hukum primer dan sekunder seperti jurnal hukum, karya ilmiah, website, dan sebagainya yang berkaitan dengan permasalahan. b. Penelitian Lapangan Field research Penelitian ini dilakukan dengan cara mendatangi langsung ke lapangan untuk memperoleh data yang berkaitan dengan masalah yang dibahas, penelitian ini dilakukan melalui 1. Pengamatan langsung Observasi, yaitu melakukan pengamatan secara langsung dilokasi untuk memperoleh data yang diperlukan. 2. Wawancara, adalah percakapan dengan maksud tertentu. Percakapan dilakukan oleh dua pihak, yaitu pewawancara interviewer yang mengajukan pertanyaan dan terwawancara interviewee yang memberikan jawaban atas pertanyaan wawancara dalam penelitian ini adalah wawancara terstuktur, yaitu wawancara dilakukan dengan mengajukan beberapa pertanyaan secara sistematis dan pertanyaan yang diajukan telah disusun. 3. Dokumentasi, yaitu pengumpulan data dengan cara mencatat data yang berhubungan dengan masalah yang akan diteliti dari dokumen- dokumen dimiliki oleh pemiliki akun yang telah dipublikasikan Sifat penelitian yang saya ambil adalah secara deskriptif analisis yang mana saya akan memberikan data yang seteliti mungkin untuk dilakukannyaPenelitian pada Putusan Nomor 13/PDT/2016/ serta mengambil beberapa datawawancara di pengadilan tinggi medan dan menganalisis putusan tersebut yang berkaitan dengan penulisan skripsi ini. Penelitian ini menggunakan analisis data yang dilakukan secara kualitatif yang menekankan pada pemahaman mengenai masalah-masalah dalam kehidupan sosial berdasarkan kondisi realitas atau natural setting yang holistis, kompleks dan rinci. Syamsul Arifin, 2012. Data kualitatif yang diperoleh secara sistematis dan kemudian substansinya dianalisis untuk memperoleh jawaban tentang pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini secara kualitatif untuk mendapatkan jawaban yang pasti dan hasil yang akurat. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengaturan Jual Beli Saham Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan pasal 2 KUHPerdata namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum , yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa berumur 21 tahun atau sudah kawin, sedangkan orang orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang yang belum dewasa, orang yang diletakkan dibawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami Pasal 1330 KUHPerdata Tentang syarat sahnya perjanjian Di dalam suatu hukum kontrak terdapat 5 lima asas yang dikenal menurut ilmu hukum perdata. Kelima asas itu antara lain adalah asas kebebasan berkontrak freedom of contract, Sholihah, Jamillah, & Marsella, Penyelesaian Sengketa Jual Beli Saham Perusahaan Dalam Perspektif Hukum Perdata 28 asas konsensualisme concsensualism, asas kepastian hukum pacta sunt servanda, asas itikad baik good faith, dan asas kepribadian personality. Di samping kelima asas yang telah diuraikan di atas, dalam Lokakarya Hukum Perikatan yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional BPHN, Departemen Kehakiman RI pada tanggal 17–19 Desember 1985 telah berhasil dirumuskannya delapan asas hukum perikatan nasional BPHN, 198521. Kedelapan asas tersebut adalah asas kepercayaan, asas persamaan hukum, asas keseimbangan, asas kepastian hukum, asas moralitas, asas kepatutan, asas kebiasaan, dan asas perlindungan. Asas-asas inilah yang menjadi dasar pijakan dari para pihak dalam menentukan dan membuat suatu kontrak/perjanjian dalam kegiatan hukum sehari-hari Termasuk dalam perjanjian jual beli saham. Menurut Yahya Harahap saham adalah modal yang diserahkan oleh investor berbentuk uang atau bentuk lainnya ke dalam Perseroan. Hal tersebut pada umumnya disebut dengan yang dilakukan oleh para pemegang saham memberikan keuntungan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen, keuntungan tersebut biasanya sebanding dengan besarnya uang yang diinvestasikan. M. YahyaHarahap, 2016. Menurut Hakim Linton bahwa pengaturan jual beli saham berdasarkan KUHPerdata itu kembali kepada Legspesialis Derojat Leg Generalis yang mana dalam pengaturan kembali kepada undang–undang yang khusus terlebih dahulu yaitu undang–undang yang mengatur tentang jual beli saham berdasarkan Undang–Undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. wawancara Hakim Pengadilan Tinggi Medan, 2020. Keabsahan Jual Beli Saham Berdasarkan pasal 1313 KUHPerdata, perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini timbullah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang disebut perikatan yang didalamnya terdapat hak dan kewajiban masing – masing pihak. Oleh karena perseroan didirikan berdasarkan suatu perjanjian antara satu pendiri dengan pendiri yang lain, maka pendirian perseroan terbatas harus memenuhi ketentuan hukum perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Buku Ketiga Bab Kedua Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Bagian Kesatu yakni tentang Ketentuan Umum perjanjian Pasal 1313-1319, Bagian Kedua yakni tentang syarat-syarat sahnya perjanjian Pasal 1320-1337, serta Bagian Ketiga yakni tentang akibat dari perjanjian Pasal 1338-1341.M Yahya Harahap, 2016. Akan tetapi pengeluaran saham tanpa nilai nominal dimungkinkan dalam pengaturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat 1 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas saham yang boleh dikeluarkan hanyalah saham atas nama. Dengan kata lain saham atas tunjuk tidak boleh dikeluarkan oleh Perseroan, hal ini berbeda dengan ketentuan Pasal 42 ayat 3 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas yang memperbolehkan pengeluaran saham atas tunjuk dengan syarat apabila nilai nominal saham atau nilai yang diperjanjikan disetor penuh. Pengaturan mengenai keabsahan jual beli saham telah dijelaskan dalam pasal 48 sampai dengan pasal 62 dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Yang mana jelas tertulis jika akan melakukan jual beli saham harus ada persetujuan dari organ-organ perusahan melalui RUPS setiap perusahaannya. wawancara Hakim Pengadilan Tinggi Medan, 2020. Demikian dapat dilihat bahwa pengaturan mengenai pengalihan hak atas saham sebagaimana diatur dalam KUHD adalah cukup sederhana, hanya ada 1 pasal yang mengatur JUNCTO Jurnal Ilmiah Hukum, 31 2021 24-34, 29 mengenai pengalihan hak atas saham, yakni Pasal 42 KUHD, sedangkan pasal selanjutnya yakni Pasal 43 lebih menjelaskan mengenai tanggung jawab para pesero asli dan para pesero baru dalam hal terjadi pengalihan hak atas saham, yakni dalam hal harga atas saham yang dialihkan belum disetor, maka tanggung jawab atas penyetoran jumlah yang terutang kepada Perseroan tetap berada pada para pesero asli atau ahli warisnya atau mereka yang memperoleh hak, kecuali apabila para pengurus dan para komisaris menyatakan dengan tegas menyetujui untuk menerima baik penerima hak yang baru itu, maka para persero lama menjadi bebas dari tanggung jawabnya. Karena perbuatan hukum pengalihan hak atas saham tidak termasuk sebagai perubahan ’tertentu’ anggaran dasar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1995, maka perubahan tersebut cukup dilaporkan kepada Menteri dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dan perubahan tersebut baru mulai berlaku efektif sejak tanggal pendaftaran. Penyelesaian Sengketa Jual Beli Saham Perusahaan Penyelesaian sengketa dapat diselesaikan melalui beberapa langkah, diantaranya ialah sebagai berikut Widya Yuridika,2018 a. Penyelesaian secara langsung dengan jalan musyawarah. b. Penyelesaian melalui Badan Peradilan, yaitu di ajukan ke pengadilan umum secara perdata atau pidana, Proses penyelesaian sengketa saham dapat diselesaikan melalui jalur litigasi dan non litigasi. Litigasi adalah proses penyelesaian melalui pengadilan, sedangkan non litigasi merupakan proses penyelesaian diluar pengadilan. Dalam hal ini, jenis jenis proses penyelesaian melalui jalur non litigasi terbagi menjadi beberapa bagian, ialah sebagai berikut 1 Mediasi Mediasi adalah alternatif penyelesaian sengketa tanah di luar pengadilan yang mengutamakan cara-cara musyawarah untuk mencapai mufakat serta mempunyai ciri waktu penyelesaian sengketa yang disengketakan, terstruktur, berorientasi kepada tugas dan merupakancara intervensi yang melibatkan peran serta para pihak secara aktif dengan menunjuk pihak ketiga sebagai mediator yang membantu tercapainya hal-hal yang telah disepakati bersama Abdurrasyid dan Priyatna, 2002. Mediasi dapat dibagi menjadi dua kategori yakni mediasi di pengadilan litigasi dan mediasi di luar pengadilan non litigasi. Di banyak negara, mediasi merupakan bagian dari proses litigasi, hakim meminta para pihak untuk megusahakan penyelesaian sengketa mereka dengan menggunakan proses mediasi sebelum proses pengadilan dilanjutkan. Inilah yang disebut dengan mediasi di pengadilan. Dalam mediasi ini, seorang hakim atau seorang ahli yang ditunjuk oleh para pihak dalam proses pengadilan, bertindak sebagai mediator. Di banyak negara, seperti Amerika Serikat telah lama berkembang suatu mekanisme, di mana pengadilan meminta para pihak untuk mencoba menyelesaikan sengketa mereka melalui cara mediasi sebelum diadakan pemeriksaan Revy Korah,2013. Ada beberapa model mediasi yang perlu diperhatikan oleh pelajar dan praktisi mediasi. Lawrence Boulle, professor of law dan associate director of the Dispute Resolution Center, Bond University mengemukakan bahwa model-model ini didasarkan pada model klasik tetapi berbeda dalam hal tujuan yang hendak dicapai dan cara sang mediator melihat posisi dan peran mereka. Boulle menyebutkan ada empat model mediasi, yaitu settlement mediation, facilitative mediation, transformative mediation, dan evaluative mediation. Sholihah, Jamillah, & Marsella, Penyelesaian Sengketa Jual Beli Saham Perusahaan Dalam Perspektif Hukum Perdata 30 Settlement mediationyangjuga dikenal sebagai mediasi kompromi merupakan mediasi yang tujuan utamanya adalah untuk mendorong terwujudnya kompromi dari tuntutan kedua belah pihak yang sedang bertikai. Dalam mediasi model ini tipe mediator yang dikehendaki adalah yang berstatus tinggi sekalipun tidak terlalu ahli di dalam proses dan teknik-teknik mediasi. Facilitative mediation yang juga disebut sebagai mediasi yang berbasis kepentingan interest-based dan problem solving merupakan mediasi yang bertujuan untuk menghindarkan disputants dari posisi mereka dan menegosasikan kebutuhan dan kepentingan para disputants dari pada hak-hak legal mereka secara kaku. Dalam model ini mediator harus ahli dalam proses dan harus menguasi teknik-teknik mediasi, meskipun penguasaan terhadap materi tentang hal-hal yang dipersengketakan tidak terlalu penting. Dalam hal ini sang mediator harus dapat memimpin proses mediasi dan mengupayakan dialog yang konstruktif di antara disputants, serta meningkatkan upaya-upaya negosiasi dan mengupayakan kesepakatan. Transformative mediation yang juga dikenal sebagaimediasi terapi dan rekonsiliasi, merupakan mediasi yang menekankan untuk mencari penyebab yang mendasari munculnya permasalahan di antara disputants, dengan pertimbangan untuk meningkatkan hubungan di antara mereka melalui pengakuan dan pemberdayaan sebagai dasar dari resolusi jalan keluar dari pertikaian yang ada. Dalam model ini mediator harus dapat menggunakan terapi dan teknik professional sebelum dan selama proses mediasi serta mengangkat isu relasi/hubungan melalui pemberdayaan dan pengakuan. Sedangkan evaluative mediation yang juga dikenal sebagai mediasi normatif merupakan model mediasi yang bertujuan untuk mencari kesepakatan berdasarkan pada hak-hak legal dari para disputans dalam wilayah yang diantisipasi oleh pengadilan. Dalam hal ini sang mediator haruslah seorang yang ahli dan menguasai bidang-bidang yang dipersengketakan meskipun tidak ahli dalam teknik-teknik mediasi. Peran yang bisa dijalankan oleh mediator dalam hal ini ialah memberikan informasi dan saran serta persuasi kepada para disputans, dan memberikan prediksi tentang hasil-hasil yang akan didapatkan David Spencer,2006. 2 Konsiliasi Konsiliasi berasal dari bahasa inggris, yaitu “conciliation” yang berarti “permufakatan” Bambang Sutiyoso,2009. Sementara itu, dalam Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition, konsiliasi diartikan sebagai “Usaha untuk mempertemukan keinginan pihak-pihak yang bersengketa agar mencapai kesepakatan guna menyelesaikan sengketa dengan cara kekeluargaan” M. Marwan dan Jimmy ,2006. Selanjutnya Gunawan Widjaja mengartikan konsiliasi sebagai berikut. Konsiliasi adalah suatu proses penyelesaian sengketa alternatif yang melibatkan seorang pihak ketiga atau lebih, dimana pihak ketiga yang diikut sertakan untuk menyelesaikan sengketa seseorang secara professional sudah dapat dibuktikan kehandalannya. Konsiliator dalam proses konsiliasi ini memiliki peran yang cukup berarti oleh karena konsiliator berkewajiban menyampaikan pendapatnya mengenai duduk persoalan dari masalah atau sengketa yang dihadapi, alternatif cara penyelesaian sengketa yang dihadapi, bagaimana cara penyelesaian yang terbaik, apa keuntungan dan kerugian bagi para pihak, serta akibat hukumnya. Meskipun kosiliatornya memiliki hak dan kewenangan untuk menyampaikan pendapatnya secara terbuka dan tidak memihak kepada salah satu pihak dalam sengketa, konsiliator tidak berhak untuk membuat putusan dalam sengketa untuk dan atas nama para pihak. Jadi dalam hal ini pun sebenarnya konsiliator pasif proses konsiliasi ini. Semua hasil akhir dalam proses konsiliasi ini akan diambil sepenuhnya oleh pihak dalam sengketa yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan di antara mereka Gunawan Widjaja,2002. JUNCTO Jurnal Ilmiah Hukum, 31 2021 24-34, 31 3 Arbitrase Arbitrase merupakan penyelesaian sengketa melalui proses pemeriksaan dan pengambilan putusan oleh arbiter tunggal atau majelis arbiter dari lembaga arbitrase, baik oleh lembaga arbitrase yang berlingkup nasional maupun internasional, demikian pula lembaga arbitrase yang bersifat permanent maupun sementara ad-hoc. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 menyebutkan arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Para pihak dalam sebuah perjanjianjuga memilih arbitrase karena proses yang cepat, terjamin kerahasiaanya, ditangani oleh arbiter atau wasit yang ahli di bidangnya, sehingga sengketanya dapat diputuskan menurut keadilan dan kepatutan Erman Suparman,2004. Senada dengan alasan-alasan tersebut, Priyatna Abdurrasyid, menyatakan bahwa arbitrase banyak dipilih karena beberapa alasan yaitu Priyatna Abdurrasyid, 2011. a. Para pihak yang bersengketa dapat memilih arbiternya sendiri dan untuk ini tentunya akan dipilih mereka yang dipercayai memiliki integritas, kejujuran, keahlian, dan profesionalisme di bidangnya masing-masing dan sama sekali tidak mewakili pihak yang memilihnya. Ia seorang yang independen dan bukan penasehat hukumnya; b. Proses majelis arbitrase konfidensial dan oleh karena itu dapat menjamin rahasia dan publisitas yang tidak dikehendaki; c. Putusan arbitrase, sesuai dengan kehendak dan niat para pihak merupakan putusan final dan mengikat para pihak bagi sengketanya. Lain lagi dengan putusan pengadilan yang terbuka bagi peninjauan yang memakan waktu lama; d. Karena putusannya final dan mengikat, tata caranya biasanya cepat, dengan biaya terukur serta jauh lebih rendah dari biaya-biaya yang harus dikeluarkan dalam proses pengadilan; e. Tata cara arbitrase lebih informal dari tata cara pengadilan dan oleh karena itu terbuka untuk memperoleh dan tersedianya tata cara penyelesaian kekeluargaan dan damai amicable, memberi kesempatan luas untuk meneruskan hubungan komersial para pihak di kemudian hari setelah berakhirnya proses penyelesaian sengketa. Namun pada putusan nomor13/PDT/2016/PT-Mdn proses penyelesaian sengketa yang dipilih yaitu melalui litigasi. Proses penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi ditempuh melalui badan peradilan. Menurut Linton Sirait penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi merupakan cerminan dari doktrin trias politica dimana badan-badan peradilan diberi wewenang dan memegang otoritas mengadili suatu sengketa. Setiap proses penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi, para pihak yang terlibat dalam sengketa harus menempuh prosedur yang telah ditetapakan dalam hukum acara. Sengketa perdata yang terjadi antara dua pihak, yaitu pihak penggugat dan pihak tergugat yang bersengketa. Barang siapa yag merasa hak pribadinya dilanggar oleh orang lain, maka yang bersangkutan apabila menghendaki penyelesaian melalui pengadilan, menurut Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBG harus mengajukan gugatan dengan permohonan agar pengadian memanggil kedua belah pihak untuk menghadap dimuka sidang pengadilan untuk diperiksa sengketanya atas dasar gugatan tersebut Sudikno Mertokusumo, 2006. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan litigasi adalah suatu pola penyelesaian sengketa yang terjadi antara para pihak yang bersengketa, dimana dalam penyelesaian sengketa itu diselesaiakan oleh melalui litigasi tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi lebih dari itu, yaitu menjamin suatu bentuk ketertiban umum, yang tertuang dalam undang-undang secara eksplisit maupun implicit Garry Goodpaster,1995. Sengketa perdata yang terjadi antara dua pihak, yaitu pihak penggugat dan pihak tergugat yang bersengketa. Barang siapa yag merasa hak pribadinya dilanggar oleh orang lain, maka yang bersangkutan apabila menghendaki penyelesaian melalui pengadialn, menurut Pasal 118 Sholihah, Jamillah, & Marsella, Penyelesaian Sengketa Jual Beli Saham Perusahaan Dalam Perspektif Hukum Perdata 32 HIR/Pasal 142 RBG harus mengajukan gugatan dengan permohonan agar pengadian memanggil kedua belah pihak untuk menghadap dimuka sidang pengadilan untuk diperiksa sengketanya atas dasar gugatan tersebut. SIMPULAN Pengaturan jual beli saham diatur dalam undang – undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas dan KUHPerdata serta undang – undang lainnya, Hendaknya Jual beli saham harus diatur dalam undang–undang yang lebih khusus lagi supaya dalam menyelesaikan sengketa dapat dilakukan dengan mudah sesuai undang- undang khusus tersebut. Keabsahan Jual Beli Saham ialah sesuai dengan peraturan yang berlaku yang diatur dalam Pasal 1457 KUHPerdata tentang jual beli sedangkan saham diatur dalam pasal 40,41,42, dan 43 KUHD. Apabila masih memakai undang–undang yang umum seperti undang-undang hukum perdata dan undang-undang hukum dagang maka penyelesaian jual beli saham tersebut sedikit kurang mudah dipahami oleh para pembacanya, karena jual beli saham sering terjadi dalam sebuah perusahaan jadi pengaturan jual beli saham harus diatur khusus dalam undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Penyelesaian sengketa jual beli saham perusahaan ialah diselesaikan melalui 2 dua jalur yakni secara musyawarah dan penyelesaian melalui jalur peradilan, dalam penyelesaian sengketa jual beli saham seharusnya dilakukan secara mediasi terlebih dahulu antara pemegang–pemegang saham, dalam RUPS perusahaan yang bersangkutan dalam sengketa tersebut. UCAPAN TERIMAKASIH Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas perkenanNya telah memberikan karuniaNya berupa kesehatan dan kelapangan berpikir kepada penulis, sehingga tulisan ilmiah dalam bentuk jurnal hukum ini dapat juga terselesaikan. Jurnal Skripsi ini berjudul “Penyelesaian sengketa jualbeli saham dalam perspektif hukum perdata studi putusan nomor 13/Pdt/2016/ Secara khusus, penulis menghaturkan sembah sujud dan mengucapkan rasa terima-kasih tiada terhingga kepada kedua orang tua, Ayah Supardi dan Ibu Ngatini, yang telah memberikan pandangan kepada penulis betapa pentingnya ilmu dalam kehidupan. Semoga kasih sayang mereka tetap menyertai penulis, serta memberikan dukungan dan semangat untuk menyelesaikan jurnal skripsi dan jenjang pendidikan di tingkat sarjana hukum, penulis ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Prof. Dr. Dadan Ramdan, selaku Rektor Universitas Medan Area atas kesempatan dan fasilitas yang diberikan kepada kami untuk mengikuti dan menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Medan Area. Bapak Dr. Rizkan Zulyadi, SH, MH, selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Medan Area, atas kesempatan yang diberikan untuk dapat menjadi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Medan Area. Bapak Zaini Munawir, SH, selaku Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Medan Area sekaligus ketua sidang skripsi penulis. Ibu Ika Khairunnisa Simanjuntak, SH, MH, selaku Ketua Jurusan Bidang Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Medan Area, Ibu Hj. Jamilah selaku Dosen Pembimbing I Penulis, Ibu Marsella SH. selaku Dosen Pembimbing II Penulis, Bapak Aldi Subhan Lubis, SH, selaku sekretaris skripsi Penulis, Ibu Sri Hidayani selaku dosen serta pendidik akademik mahasiswa/I stambuk 2016. Seluruh Staf Pengajar dan pegawai Fakultas Hukum Universitas Medan Area yang telah memberikan ilmu dan wawasan pengetahuan kepada penulis selama kuliah pada Fakultas Hukum Universitas Medan Area. Saudara penulis mas rio, mba ulan, mas yana, paklik fahri dan paklik tio yang selalu mendukung penulis dan memberikan motivasi sehingga penulis bersemangat dalam mengerjakan tugas JUNCTO Jurnal Ilmiah Hukum, 31 2021 24-34, 33 akhir ini. Rekan-rekan Tim Skripsi Bolo-Bolo Wahyu Romadhon Siregar, Binsar S Doloksaribu, Christian situngkir, Amri Kurniawan Khan, M. Fahmi Araniri, Krisman Antonius Zandroto, Jefri Adetya, Roni Anugrah gulo, frans boy simare-mare. Demikianlah penulis niatkan, semoga tulisan ilmiah penulis ini dapat bermanfaat bagi kita semua. DAFTAR PUSTAKA Abdurrasyid dan Priyatna,Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta. Fikahati Bambang Sutiyoso, Penyelesaian Sengketa Bisnis Solution dan Antisipasi bagi Peminat Bisnis dan Menghadapi Sengketa Kini dan Mendatang, Yogyakarta Citra Media Hukum, 2009, Binoto Nadapdap,Hukum Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, Jala Permata Aksara,Jakarta. 2007, Desriyana, & Hasibuan, 2017. Penerapan Pasal 68 ayat 1 UU No. 15 Tahun 2001 dalam Sengketa Merek Kok Tong Koppi Tiam. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, Erman Suparman, Pilihan Forum Arbitrase dalam Sengketa Komersial untuk Penegakan Keadilan, cetakan pertama,Jakarta. Tatanusa, 2004. Garry Goodpaster, Tinjauan Terhadap Penyelesaian Sengketa, Dalam dalam Agnes M. Toar, et al., Seri Dasar Hukum Ekonomi 2, Arbitrase di Indonesia. Jakarta. GHalia Indonesia, 1995, Gunawan Widjaja, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2002. Harahap, Munawir, Z & Hidayani, S. 2019. Tinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Atas Pemakai Kartu Kredit Tipe Gold Dengan Bank Penerbit Kartu Kredit Studi Putusan No. 161/Pdt-G/2017/PN. Mdn. JUNCTO, 12 2019 136-142, Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. 2007, Hikmah, N. Minin, D & Isnaini. 2019. Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan Analisis Putusan Nomor. 52/ ARBITER Jurnal Ilmiah Magister Hukum. 12 2019 194-201. Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Dan Pengesahan Akta Pendirian, Persetujuan, Penyampaian Pemberitahuan dan Pelaporan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas, PP No. Tahun 2006,. Kitab Undang Undang Hukum Dagang Wetboek van Koophandel voof Indonesie Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,. M. Iqbal Hasan, pokok-pokok materi metodologi penelitian dan aplikasinya, Jakarta penerbit Ghalia Indonesia, 2002. M. Marwan dan Jimmy , Kamus Hukum Dictionary of Law, Comlete Edition, Surabaya Reality Publisher,2006 M. YahyaHarahap, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta SinarGrafika, 2016. Marlina, dan Isnaini, 2011, Perspektif Hukum Perdata Dan Agrarian dalam Pengalihan Lahan Eks HGU PTPN II Persero Tanjung Morawa Kepada Pihak Ketiga, Studi Pengalihan Lahan Eks Kepada Yayasan Al Washliyah dan Yayasan Nurul Amaliya, Mercatoria, 4 2 58-71 Munthe, C., Jamilah, J., & Hasibuan, A. 2020. Tinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Terhadap Pengalihan Tanah Wakaf Sebagai Fasilitas Umum. JUNCTO Jurnal Ilmiah Hukum, 22, 144-155. doi Priyatna Abdurrasyid, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa APS, Edisis Ke-2 Revisi ,Jakarta. PT. Fikahati Aneska, 2011., Revy Korah, Mediasi Merupakan Salah Satu Alternatif Penyelesaian Masalah Dalam Sengketa Perdagangan Internasional, Vol. XXI/ Sandrawati, E. Siregar, M. & Isnaini. 2019. Perlindungan Hukum Terhadap Investor dalam Perjanjian Jual Beli Saham Dengan Hak Membeli Kembali Repurchase Agreement Yang Diperjualbelikan PT. OSO Securities Cabang Medan. ARBITER Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 12 2019109-116 Simanjuntak, S , Hasibuan , A,L & Mubarak, R 2017. Tinjauan Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Oleh Perusahaan Kepada Pekerja Study Kasus Putusan Medan Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 4 1 2017 23-29 Sitompul, S., & Siregar, J. 2014. PERAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN BPSK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN TERKAIT GOOD GOVERNANCE Studi Kasus di BPSK Kota Medan. JURNAL MERCATORIA, 72, 208-221. doi Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta, Liberty, 2006, Syamsul Arifin, Metode Penulisan Karya Ilmiah dan Penelitian Hukum, Medan Area University Press. 2012. Sholihah, Jamillah, & Marsella, Penyelesaian Sengketa Jual Beli Saham Perusahaan Dalam Perspektif Hukum Perdata 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Widya Yuridika, Penyelesaian Sengketa Tanah Sesudah Berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria, Jurnal Hukum Volume 1 / Nomor 1 / Juni 2018 ResearchGate has not been able to resolve any citations for this MuntheJamilah JamilahAbdul Lawali HasibuanAccording to Islamic law, various views of some schools forbid changing or transferring waqf property, while some other schools allow that the assets cannot be taken advantage of or reduced in benefits and must be replaced. Meanwhile, according to legal regulations in Indonesia and the Compilation of Islamic Law allow with certain conditions. This study uses descriptive research and the nature of the research used is included in the category of normative legal research. Legal arrangements regarding the transfer of waqf land in Indonesia are regulated in Presidential Instruction No. RI. 1 of 1991 concerning Compilation of Islamic Law in Article 225 paragraphs 1 and 2, Article 49 paragraph 1 of Law Number 41 of 2004 concerning Endowments, Article 49 paragraph 2 Government Regulation No. 25 of 2018 concerning the Implementation of Law No. 41 of 2004 concerning Endowments. Management of waqf land namely Nazir makes a letter of application for submission of waqf land for public facilities to the Minister of Religion by attaching the certificate of waqf pledge certificate, certificate of proof of ownership of the substitute land for waqf, Tax Object Sales Value NJOP of waqf land and its exchanges, spatial plans from local government, and other letters. The resolution of the waqf land dispute is carried out through three stages, namely through deliberation efforts to obtain consensus, mediation, and legal efforts to file a claim to the Religious SimanjuntakAbdul Lawali HasibuanRidho Mubarakp class="1judul">Juridical Review of Unilateral Termination of Employment by the Company to the Worker on Putusan Medan Disputes or misunderstandings that cause layoffs are generally triggered by a lack of communication between workers and employers. The workers are positioned as the party in need, therefore the position of workers is very weak and vulnerable to irregularities. The problems in this study are 1 How are the Government and the Company's Efforts Against Employee Layoffs? 2 What is the legal consideration of the judge in deciding unilateral termination of disputes by the company Decision Number 36/G/2014/ This type of research is normative research,. In this case the Industrial Court in the Medan District Court decided to grant the Plaintiff's claim in part, stating that the working relationship between the defendant and the plaintiffs had never been terminated or continued, sentencing the defendant to reinstate the plaintiffs and place them in the original workplace, punishing the defendant for pay for forced money dwangsoom.

perjanjian jual beli saham